Sebagai penerbit yang mendukung kreativitas dan inovasi, kami ingin mengajak Anda untuk mendaftarkan buku atau karya-karya kreatif Anda sebagai langkah untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual.
Mengapa Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Melalui pendaftaran HKI, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat untuk karya-karya kreatif Anda. Ini termasuk buku, atau karya kreatif Anda lainnya. Dengan mendaftarkan HKI, Anda memiliki kendali penuh atas penggunaan, reproduksi, dan distribusi karya Anda.
Ciptaan yang dapat dilindungi
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masa Pelindungan Ciptaan
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Syarat-Syarat HKI :
- File Karya Anda antara lain berupa file Pdf
- File Pdf KTP (Minimal Salah satu KTP pecipta yang mendandatangani Surat Pernyataan)
- File Pdf SURAT PENYATAAN HKI (Diisi Data Pemegang Hak Cipta)
- File Word FORM PENDAFTARAN HKI ( diisi Semua Data Pencipta)
- Biaya PENERBITAN HKI @Rp400.000,-
Daftar & Kirim Syarat yang dibutuhkan
ke Admin Kami.
